Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) pasal 1666 dan pasal 1667, pengertian hibah adalah pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya, secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup. Kesimpulan pengertian mengenai hibah ialah pemberian harta baik yang berwujud ataupun tidak, benda bergerak ataupun tidak, kepada seseorang yang dilakukan oleh seseorang pada saat hidupnya secara cuma-cuma. Syarat hibah yang ditentukan dalam Hukum Perdata adalah hibah berupa barang bergerak harus dilakukan dengan Akta Notaris (Pasal 1687 BW). Sedangkan hibah untuk tanah dan bangunan harus dengan Akta PPAT Pasal 37 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997.
Hibah juga harus diberikan secara gratis atau tanpa bayaran (cuma-cuma). Hibah juga harus diberikan saat penghibah masih hidup, pemberi hibah adalah orang yang benar-benar bertindak cakap secara hukum (artinya pemberi hibah telah berusia dewasa atau cukup usia). Syarat lainnya adalah barang yang dihibahkan berupa barang bergerak (deposito, obligasi, saham, hak atas pungutan sewa), dan juga barang tidak bergerak (misalnya tanah, rumah, kapal yang memiliki berat lebih dari 20 ton, serta lainnya).
Hibah juga harus diberikan secara gratis atau tanpa bayaran (cuma-cuma). Hibah juga harus diberikan saat penghibah masih hidup, pemberi hibah adalah orang yang benar-benar bertindak cakap secara hukum (artinya pemberi hibah telah berusia dewasa atau cukup usia). Syarat lainnya adalah barang yang dihibahkan berupa barang bergerak (deposito, obligasi, saham, hak atas pungutan sewa), dan juga barang tidak bergerak (misalnya tanah, rumah, kapal yang memiliki berat lebih dari 20 ton, serta lainnya).
Hibah Berdasarkan Hukum
Hibah merupakan perbuatan hukum secara sepihak tanpa ada hubungan timbal balik dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Pemberian ini dilakukan secara cuma-cuma saat seseorang yang berniat memberi hibah masih hidup. Semua harta yang berwujud atau tidak berwujud, harta bergerak atau tidak bergerak, bisa dihibahkan.
Hibah tidak bisa ditarik kembali jika didasarkan pada hukum Islam dan hukum perdata. Berbeda jika menurut hukum adat yang berlaku secara umum, hibah dapat ditarik kembali. Dalam hukum adat, hibah bisa dilakukan secara lisan antar pemberi dan penerima hibah. Sedangkan dalam hukum Islam dan hukum perdata, perkara hibah harus dan wajib dilaksanakan secara tertulis. Ada surat hibah (atau akta hibah) yang ditulis mengenai hibah yang akan dibuat.
Hukum adat mensyaratkan harta yang harus dihibahkan adalah tidak lebih dari 1/3 kekayaan yang dimiliki penghibah. Hal ini sangat jauh berbeda bila berpedoman pada hukum Islam dan hukum perdata yang menyebutkan tidak ada batasan berapa banyak harta yang bisa dihibahkan.
Dalam hukum Islam, hibah memang boleh dilakukan tanpa batasan jumlah harta kekayaan yang dimiliki. Namun, ada syarat yang harus diperhatikan. Orang yang menjadi penghibah harus dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani.
Tak ada paksaan saat hendak menghibahkan harta kekayaannya. Penghibah juga sudah berusia dewasa. Sedangkan penerima hibah tidak disyaratkan apa pun. Jika penghibah akan menghibahkan harta kekayaannya kepada anak kecil atau yang belum cukup umur, harus diwakilkan oleh wali sipenerima hibah. Menurut ketentuan hukum perdata, ada beberapa orang yang tidak berhak menerima hibah, yaitu wali dari orang yang akan berhibah, dokter yang merawat orang yang akan berhibah, dan notaris yang membuat surat warisan orang yang akan berhibah.
Hukum perdata juga tidak membolehkan kegiatan hibah yang diberikan kepada anak yang belum lahir atau hibah yang diberikan kepada suami atau istri yang masih terikat dalam perkawinan. Berikut akan disertakan contoh akta surat hibah.
*****
*****
Akta Surat Hibah
Nomor: ........
Pada hari ini, ....., tanggal ....., bulan ....., tahun ....., datang menghadap kepada saya, ......, Camat; Kepala Wilayah Kecamatan ....., oleh Menteri Dalam Negeri/Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Agraria No. 10/1961 Nasional dengan Surat Keputusannya tanggal ......., bertindak/diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah untuk Wilayah ............, dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan di bagian akhir akta ini:
I. Tuan ........, lahir di ..........., pada tanggal ......, pekerjaan ......., bertempat tinggal di ..........., Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., yang berlaku hingga tanggal ........,
..................................... Pihak Pertama ........................................................
II. Tuan ........, lahir di ..........., pada tanggal ......, pekerjaan ......., bertempat tinggal di ..........., Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., yang berlaku hingga tanggal ........,
..................................... Pihak Kedua ........................................................
Para penghadap dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pihak pertama menerangkan dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini ia menerima hibah dari Pihak Pertama yaitu:
a. Sebagian dari: ................
b. Sebidang tanah: ................
No. .............................................................
c. Hak milik atas satuan rumah susun tersebut dalam sertifikan hak milik atas satuan rumah susun No. ..............................
d. Diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi/Gambar Denah tanggal .............. No. ................... Luas ............... M2 ( ....................... meter persegi)
e. Persil No. ................... Blok. ............... Kohir No. ................
f. Terletak di ....................
g. Provinsi Daerah Tingkat I: .................
h. Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II:
i. Kecamatan: ...........
j. Desa/Kelurahan .............
k. Jalan .............
l. Adapun luas bidang tanah yang dimaksudkan dalam akta ini lebih kurang ........... m2 (........................ meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara:
Timur:
Barat:
Selatan:
m. Penghibahan ini meliputi pula: ..............................
n. ...............................................................................
..............................................................................
o. Selanjutnya dalam surat akta ini disebut “Objek Hibah”
p. Pihak Pertama dan pihak Kedua menerangkan bahwa penghibahan ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Mulai hari ini Objek Hibah yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian atau beban atas Objek Hibah tersebut di atas menjadi hak dan beban Pihak Kedua.
Pasal 2
Jika pendaftaran peralihan haknya ditolak oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional, maka penghibahan ini batal karena hukum dan Objek Hibah kembali menjadi milik Pihak Pertama.
Pasal 3
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi Objek Hibah dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional, maka ............................................................................................................................................................................................................................................................................
Pasal 4
..............................................................................................................................................................................................................................................................................
Pasal 5
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri .......................................................................................................................................
Pasal 6
Biaya pembuatan akta ini, uang saku, dan segala biaya mengenai peralihan hak ini, dibayar oleh ........................................................................................................
Demikian akta ini dibuat di hadapan ..........................................................................................
................................................................................................
Sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka akta ini ditandatangani atau dibubuhi tanda cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, saksi-saksi, dan saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pihak Pertama Pihak Kedua
.......................... ............................
Saksi Saksi
......................... ..........................
Pejabat Pembuat Akta Tanah
..............................................
Nomor: ........
Pada hari ini, ....., tanggal ....., bulan ....., tahun ....., datang menghadap kepada saya, ......, Camat; Kepala Wilayah Kecamatan ....., oleh Menteri Dalam Negeri/Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Agraria No. 10/1961 Nasional dengan Surat Keputusannya tanggal ......., bertindak/diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah untuk Wilayah ............, dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan di bagian akhir akta ini:
I. Tuan ........, lahir di ..........., pada tanggal ......, pekerjaan ......., bertempat tinggal di ..........., Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., yang berlaku hingga tanggal ........,
..................................... Pihak Pertama ........................................................
II. Tuan ........, lahir di ..........., pada tanggal ......, pekerjaan ......., bertempat tinggal di ..........., Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Nomor ..........., yang berlaku hingga tanggal ........,
..................................... Pihak Kedua ........................................................
Para penghadap dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pihak pertama menerangkan dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini ia menerima hibah dari Pihak Pertama yaitu:
a. Sebagian dari: ................
b. Sebidang tanah: ................
No. .............................................................
c. Hak milik atas satuan rumah susun tersebut dalam sertifikan hak milik atas satuan rumah susun No. ..............................
d. Diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi/Gambar Denah tanggal .............. No. ................... Luas ............... M2 ( ....................... meter persegi)
e. Persil No. ................... Blok. ............... Kohir No. ................
f. Terletak di ....................
g. Provinsi Daerah Tingkat I: .................
h. Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II:
i. Kecamatan: ...........
j. Desa/Kelurahan .............
k. Jalan .............
l. Adapun luas bidang tanah yang dimaksudkan dalam akta ini lebih kurang ........... m2 (........................ meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara:
Timur:
Barat:
Selatan:
m. Penghibahan ini meliputi pula: ..............................
n. ...............................................................................
..............................................................................
o. Selanjutnya dalam surat akta ini disebut “Objek Hibah”
p. Pihak Pertama dan pihak Kedua menerangkan bahwa penghibahan ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Mulai hari ini Objek Hibah yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian atau beban atas Objek Hibah tersebut di atas menjadi hak dan beban Pihak Kedua.
Pasal 2
Jika pendaftaran peralihan haknya ditolak oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional, maka penghibahan ini batal karena hukum dan Objek Hibah kembali menjadi milik Pihak Pertama.
Pasal 3
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi Objek Hibah dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional, maka ............................................................................................................................................................................................................................................................................
Pasal 4
..............................................................................................................................................................................................................................................................................
Pasal 5
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri .......................................................................................................................................
Pasal 6
Biaya pembuatan akta ini, uang saku, dan segala biaya mengenai peralihan hak ini, dibayar oleh ........................................................................................................
Demikian akta ini dibuat di hadapan ..........................................................................................
................................................................................................
Sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka akta ini ditandatangani atau dibubuhi tanda cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, saksi-saksi, dan saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pihak Pertama Pihak Kedua
.......................... ............................
Saksi Saksi
......................... ..........................
Pejabat Pembuat Akta Tanah
..............................................
Surat pemubatan akta tersebut hanya sebagai contoh saja. Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa hibah itu tidak hanya tanah saja, masih banyak jenis harta yang dapat dihibahkan dan tentu saja surat aktanya pun berbeda. Demikian Artikel Contoh Surat Hibah yang biasa dibuat oleh pihak pemuat akta tanah. Semoga uraian tersebut dapat bermanfaat bagi Anda.