PHK dapat terjadi kapan saja ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Oleh karena itu, surat PHK pun bisa datang kapan saja. Surat PHK merupakan surat yang diberikan perusahaan kepada karyawannya berkenaan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Surat ini berisi keterangan mengenai alasan karyawan yang bersangkutan di-PHK, lama bekerja di perusahaan tersebut, dan besarnya pesangon yang diterima oleh karyawan yang bersangkutan. Surat PHK ini merupakan pemberitahuan resmi dari perusahaan kepada karyawannya mengenai PHK tersebut. Melalui surat PHK ini diharapkan karyawan memahami kondisi perusahaan yang terpaksa harus melakukan PHK.
Jenis-jenis PHK
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terbagi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut;
PHK Pada Kondisi Normal
Dalam kondisi normal, pemutusan hubungan kerja akan menghasilkan kondisi yang membahagiakan untuk semua pihak. Setelah melakukan peran dan menjalankan tugas sesuai dengan tuntutan perusahaan, tiba saatnya untuk memeroleh penghargaan yang tinggi atas jerih payah usahanya tersebut.
Penghargaan yang diraih tidak bisa terlepas dari pengalaman kerja dan tingkat kepuasan kerja seseorang selama memainkan peran dalam perusahaan tersebut. Ketika seseorang mengalami kepuasan yang tinggi atas pekerjaannya, masa pensiun ini harus dinilai positif. Nilai positif yang dimaksud adalah seseorang tersebut harus ikhlas melepaskan segala atribut dan kebanggaan selama melaksanakan tugas. Selain itu, seseorang itu juga harus mempersiapkan diri untuk memasuki masa kehidupan yang tanpa peran.
Kondisi demikian, akan memungkinkan munculnya perasaan sayang untuk melepaskan jabatan yang telah digeluti selama ini. Ketika seseorang mengalami peran dan perlakuan yang kurang nyaman, atau tdak memuaskan selama pengabdiannya, keinginan untuk melepaskan pekerjaan semakin besar. Seseorang ini akan lebih bahagia memasuki masa pensiun, karena terlepas dari himpitan pekerjaan yang dirasakan selama ini.
Ada juga karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Karyawan tersebut akan mengajukan pengunduran diri secara tertulis tanpa paksaan maupun intimidasi. Terdapat berbagai alasan yang membuat seseorang memutuskan untuk mengundurkan diri. Mungkin saja, orang itu berniat untuk pindah ke perusahaan lain, atau ingin berhenti karena alasan pribadi.
Untuk mengundurkan diri, karyawan tersebut harus bisa memenuhi persyaratan yang ada. Pertama, karyawan harus mengajukan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya. Kedua, karyawan tersebut tidak memiliki ikatan dinas. Ketiga, karyawan harus tetap menjalanka kewajiban tugas atas pekerjaannya sampai waktu pengunduran diri tiba.
Dalam undang-undang dijelaskan, melarang perusahaan memaksa pegawai atau karyawannya untuk mengundurkan diri. Namun dalam prakteknya, terkadang dijumpai perusahaan yang meminta karyawannya untuk mengundurkan diri. Dengan demikian, terkadang pengunduran diri tidak sepenuhnya sukarela menjadi solusi terbaik bagi kedua pihak (karyawan dan perusahaan).
Di satu sisi, reputasi karyawan akan tetap terjaga dengan baik. Namun disisi lain, perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang pesangon lebih besar, jika melakukan PHK tanpa persetujuan karyawan. Untuk itu, agar kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan, karyawan dan perusahaan harus mengadakan diskusi mengenai pesangon.
Karyawan yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi. Perusahaan akan memberikan konpensai kepada karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 156 (4). Konpensasi yang dimaksud adalah cuti yang masih tersisa, biaya perumahan, biaya pengobatan, biaya perawatan, dan lain-lain.
Meskipun begitu, karyawan juga bisa mendapatkan uang lebih sesuai dengan kesepakatan yang terjadi. Untuk biaya perumahan, terdapat silang antara pendapat karyawan dan perusahan terkait jumlah pesangon yang akan diberikan.
PHK Pada Kondisi Tidak Normal
Perkembangan yang terjadi pada perusahaan, ditentukan oleh lingkungan sekitar. Lingkungan tempat perusahaan beroperasi dan memeroleh dukungan, supaya tetap dapat survive. Tuntutan yang berasal dari dalam diri maupun dari luar dapay memaksa perusahaan melakukan berbagai perubahan. Salah satunya adalah dalam penggunaan tenaga kerja.
Perubahan komposisi sumber daya manusia ini, akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja. pada saat ini, tuntunan yang ada lebih banyak berasal dari kondisi ekonomi dan politik global. Contohnya, perubahan nilai tukar uang yang mempersulit pemasaran suatu produk di luar negeri. Hal ini akan berimbas pada kemampuan menjual baeang yang sudah jadi, akan mengancam proses produksi.
Kondisi seperti itu tentu akan mempersulit suatu perusahaan dalam mmpertahankan kelangsungan pekerjaan bagi karyawan-karyawannya. Hal inilah yang berdampak kasus pemutusan hubungan keja sering terjadi.
Arti Istilah PHK
Manulang mengemukakan, istilah permutuan kerja dapat memberikan beberapa pengertian. Adapun beberapa pengertian yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Termination
Termination merupakan putusnya hubungan kerja, kerena kontrak kerja yang disepakai telah selesai atau berakhir. Dengan berakhirnya kontrak kerja, apabila tidak ada perpanjangan dari pihak perusahaan. Karyawan harus meninggalkan pekerjaannya.
- Dismissal
Dismissal, yaitu pemutusan hubungan kerja, karena karyawan melakukan tindakan pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan perusahaan. Mungkin karyawan tersebut melakukan kesalahan-kesalahan, seperti mengonsumsi obat-obat psikotropika, minum alkohol, madat, merusakan perlengkapan kerja perusahaan, melakukan tindak kejahatan, dan lain-lain.
- Redundancy
Resudancy adalah pemutusan hubungan kerja, karena perusahaan telah melakukan beberapa pengembangan menggunakan mesi-mesin berteknologi canggih. Mesin-mesin canggih yang dimaksud adalah penggunaan robot-robot industri. Dengan robot-robot industri, hanya membutuhkan satu atau orang dalam proses produksi. Hal inilah yang membuat perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja dengan cara PHK.
- Retrenchment
Retrenchment adalah pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi. Permasalahan ekonomi yang dimaksud, seperri resesi ekonomi dan masalah pemasaran. Masalah seperti inilah yang membuat perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada karyawan-karyawannya.
- PHK Di Luar Konteks Pensiun
Flippo membedakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang berada di luar konteks pensiun menjadi 3 kategori, yaitu Layoff, Outplacement, dan Discharge. Adapun penjelasan dari ketiga ketegori ini, antara lain sebagai berikut.
- Layoff
Keputusan ini akan menjadi kenyataan, ketika karyawan tersebut benar-benar memiliki kualifikasi yang membanggakan harus diberhentikan kerja. Pemberhentian kerja dilakukan, karena perusahaan tidak lagi membutuhkan sumbangan jasa karyawan tersebut.
- Outplacement
Outplacement merupakan kegiatan pemutusan hubungan kerja, karena perusahan ingin mengurangi banyak tenaga kerja. Dalam hal ini, tenaga kerja yang dikurangi bukan hanya tenaga pelaksanaan biasa, melainkan juga tenaga professional dan manajerial.
Pada umumnya, perusahaan yang melakukan kebijakan ini tujuannya untuk mengurangi karyawan yang kinerjanya kurang memuaskan, kurang kompetensi kerjanya, dan kemmapuannya tidak bisa berkembang. Inti dari pengurangan tenaga kerja ini adalah mempertahankan karyawan dengan skil memuaskan. Hal ini dilakukan, supaya perusahaan bisa memenuhi kebutuhan pasar.
- Discharge
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang menghasilkan ketidaknyamanan dibandingkan beberapa metode pemutusan kerja lainnya. discharge dilakukan untuk memberhentikan tenaga kerja yang mempunyai sikap dan perilaku kerja kurang baik. karywan yang mengalami metode pemutusan kerja ini, kemungkinan besar akan mendapat kesulitan saat mencari pekerjaan baru di perusahaan lain.
Jadi, pemutusan hubungan kerja bisa disebabkan oleh dua pihak, karyawan dan perusahaan. Baik penyebab yang berasal dari kualifikasi, sikap, dan perilaku karyawan yang tidak memuakan. Mungkin juga karena pihak manajemen perusahaan yang tidak percaya akan kmampuan atau kompetensi karyawan tersebut. Perusahaan terkadang mendapati sebuah keraguan pada karyawan, karena takut di kemudian hari menimbulkan berbagai kesulitan untuk kemajuan perusahaan tersebut. Berikut contohnya;
KOP SURAT
PERUSAHAAN
_________________________________________________________________________
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
No. 01/PT. LK/PHK/III/2013
Dengan ini, Diberitahukan bahwa :
Nama : Iron Murihon
Jabatan : Staff Operasional
Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. Iro Murihon bahwsannya PT. LINA KARANG, Tbk. memutuskan hubungan kerja dengan Anda.
Keputusan ini dibuat setelah menimbang beberapa hal penting, meliputi kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, quota karyawan yang tidak seimbang dengan kuantitas produksi, dan kinerja Anda dinilai kurang memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan perusahaan.
Demikian surat ini dibuat, atas perhatian dan pengertian Sdr, disampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya.
Surabaya, 03 Maret 2013
Hormat kami,
PT. LINA KARANG, Tbk.
Dibuat oleh,
Djohan Ahs Randu Ayais